{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon informasi tentang e faktur 3.0, Apakah nanti jika diterapkan,pelaporan spt ppn masa hanya bisa dilaporkan secara elektronik lewat djp online? atau e faktur online? atau bisa dua2nya?
|jawab =
kalau di lihat di uat efaktur 3.0, pelaporan spt akan menggunakan aplikasi efaktur web based yg dapat diakses dialamat web-efaktur.pajak.go.id, semua dokumen yg diunggah pada aplikasi efaktur dekstop akan otomatis tersaji di efaktur web based.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~