{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan jasa konstruksi nyewain alat konstruksi kena pph 23/4(2)?
|jawab =
yg dikenakan PPh final 4(2) cuma penghasilan dari usaha jasa konstruksi/yg masuk pengertian pekerjaan konstruksi. Kl sewanya sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan berarti kenanya PPh 23.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~