{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sanksi jika PKP tidak menyetor PPN Keluaran atas penjualan asetnya berupa lantai kantor itu bagaimana? Apakah penjualan lantai kantor itu masuk kriteria terutang 16D atau tidak
|jawab =
sanksi nya bisa banyak kemungkinannya ini...pertama, tidak menerbitkan faktur (psl 14)...kedua, kalo dia diperiksa, kena psl 13...ato ketiga, kalo dia sengaja bisa kena pidana (psl 38-39). Terkait itu masuk pasal 16D ato bukan, bisa liat di resume tkb, dikenakan PPN kalo memenuhi 3 syarat.
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~