{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
DPP untuk sisa pengemas yang akan dikeluarkan dari kawasan berikat?
|jawab =
Sebenarnya kalau yang dikeluarkan dari kawasan berikat adalah sisa pengemas dan limbah maka dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN-nya. Bisa cek dasar aturannya di PMK-131/PMK.04/2018 pasal 24 ayat (7) kalau asal barangnya dari Luar daerah pabean atau pasal 25 ayat (9) kalau asal barangnya dari TLDDP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~