{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ingin bertanya terkait peraturan PER-16 tahun 2011 ttg penanaman kembali penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak.
|jawab =
Misal BUT A sudah inject modal ke PT B pada januari 2020 melalui dana yg berasal dr HO BUT A di China. Namun BUT A baru akan melaporkan PPh Badan 2019 dan pemberitahuan penanaman modal kembali di bulan Juni. Apakah injection dana di Januari dr HO dapat diperlakukan bahwa BUT A sudah melakukan penanaman kembali penghasilannya di indonesia? Ya,
LEONARDUS KIWA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~