{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo pph22 impor dtp per28 kan gamungkin transaksi sama pihak tertentu kan ya? hanya dgn pihak bc kan ya? terus pihak lain yg ditanyakan wp, tetap mngacu ke ps 1 angka 16
|jawab =
kalau yang dimaksud WP atas impor barang" yang ada di pmk 28/2020, maka pembebasan pph pasal 22 diberikan tanpa SKB dilakukan oleh djbc ya psl 5 ayat 8. dan silahkan cek lagi di pasal psl 5 ayat 4, yang melakukan impor adalah pihak tertentu yang meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan Pihak Lain. sertakan pengertian dari masing" pihak
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~