{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
LU pegawai swasta tp ada usaha pp 23 dan mau minta suket tp tidak terpenuhi, sudah menghubungi AR tp tdk ada balasan.Boleh disarankan lgsg perubahan data atau ttp coba hub/konsul kpp?
|jawab =
kalo kita cek ke PMK 44, penentuan WP yang boleh mendapat insentif final DTP kan tidak melihat KLU. sepanjang dia memenuhi ketentuan PP 23, boleh.. cuman kalo di sistem ditolak, kita sarankan ke kpp biar dibantu melalui lasis. tapi kalo WP mau perubahan data, gak dilarang sih. sepanjang sesuai dengan data yang sebenernya.. tapi kita prioritasin ke kpp dulu ya dee
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~