{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sudah mengajukan Insentif PP 23 namun tidak mau memanfaatkannya, apakah harus membuat Laporan Realisasi?
|jawab =
-Kalo sudah pengajuan, diperaturannya tidak diatur mekanisme pembatalan, coba konfirm KPP. Kembalikan ke pasal 7 PMK 44 -Pengajuan suket PMK 44 ini kaya PMK 99 jadi cuma pusatnya aja cau, laporan realisasinya nanti di gabung pusat sama cabang.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~