{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp sudah disetujui pph 21 dtp, tp tdk semua pegawai memenuhi syarat dtp. Pelaporan di e-sptnya gimana? Dan realisasinya gimana?
|jawab =
- penghitungan PPh ps.21 mengacu ke PER-16/2016, dan pelaporannya juga seperti SPT biasanya - hanya dipisahkan pegawai yang mendapat fasilitas DPT dengan yang tidak - KB dari penghitungan PPh karyawan yang tidak DTP disetor seperti biasa - KB dari fasilitas DTP, diisikan NTPN 9999999999999999 (16 digit) - laporan realisasi dilakukan per tri wulan, nanti pedana di Juli. Di tabel realisasi tersebut ada rinciannya - di SE-29 sudah jelas semua
KAWAS ROLANT TARIGAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~