{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana cara bikin npwp untuk ekspatriat, karena layanan imigrasi tutup cuma ada dokumen notifikasi jangka pendek dari kementrian ketenagakerjaan?
|jawab =
di PER-4 untuk WNA mensyaratkan Papsor, KITAS/KITAP. Nah, untuk dokumen ini tidak ada keterangan dokumen pengganti. Jadi kita tidak bisa mengambil keputusan. Jika ingin kebijakan, silahkan konfirmasi ke KPP
KAWAS ROLANT TARIGAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~