{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Teknis untuk wanita kawin yang memilih gabung npwp dengan suami dapat mengajukan pencetakan npwp dan mencantumkan namanya sendiri pada npwp suami
|jawab =
di per 04/2020 pasal 8 (4) tidak diatur lebih lanjut. cuma bilang dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu npwp dgn menggunakan npwp sebagaimana dimaksud ayat 3 dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Apakah ini disamakan artinya dengan pencetakan kembali kartu npwp atau enggak coba konfirm ke kpp bisa by phone atau email. Nanti ikutin arahan dr kpp nya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~