{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila DER negatif atau kurang dari 1 bisa tidak atas biaya bunganya diakui seluruhnya
|jawab =
sesuai dengan pasal 3 ayat (5) PMK 169/PMK.03/2015 : Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
YAN FELIX MANURUNG
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~