{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin bertanya {PER-44/PJ/2009 apakah tidak ada perubahan untuk aturannya? Boleh mnta formulir pernohonan penggunaan sisa lebih untk lembaga nirlaba
|jawab =
blm ada perubahan...formulir apa yg dimaksud? di per nya gak ada formulir apa2 kok...hanya menyebutkan pemberitahuan ke KPP di pasal 2 ayat 2 yg formatnya jg gak ditentukan di per itu...coba konfirm ke KPP, siapa tau KPP bikin formatnya sendiri
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~