{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
beda jasa konstruksi yg dipotong pph pasal 23 dan final 4 ayat 2
|jawab =
untuk membedakan apakah dipotong 23 atau final 4 ayat 2, klasifikasikan dulu jenis jasa yang diberikan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148, jika termasuk ke jenis jasa konstruksi maka langsung terutang 4 ayat 2. lebih lanjut cek di daftar LPJK. sedangkan pph pasal 23, di pmk 141, poin y dan Z, yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya selain bidang konstruksi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~