{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengkreditan SSPBMCP yang digabungkan
|jawab =
Untuk PIB berupa SPPBMCP yang dilakukan melalui PJT dan menggunakan 1 NTPN untuk beberapa dokumen SPPBMCP saat ini sudah dapat dikreditkan dan diakomodir di aplikasi eFaktur. Tata cara pengisiannya tidak berubah. Wajib Pajak disilakan untuk menginput nomor dokumen berupa AWB#NTPN. Tapi belum ada aturannya sepanjang memenuhi sebagai pengeluaran yang PM nya bisa dikreditkan ya
HERY HASIHOLAN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~