{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk28/2020:1. bgmn pelaksanaannya 2.kode billing dipisah dengan manual? 3.bagaimana pelaporan di SPT? 4. Apakah boleh dikreditkan pembeli
|jawab =
1. pelaksanaan sesuai pmk 28 sehubungan dg penyerahan ke pihak tertentu, PKP: membuat faktur yg dicap dan laporan realisasi 2. dipisah karena yg satunya cuman berupa billing dicap 3 dan 4 --> di spt pakai fp 07 (akan lebih ditegaskan di SE nanti)
TIFARA ASHARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~