{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana klo faktur thn 2018 sedangkan bukpot pph 23 thn 2020 bisa atau tidak
|jawab =
- untuk PPN dan PPh ada aturan masing-masing untuk SAAT penerbitan FP dan bukti potong - untuk PPh 23 ada ps.15 PP 94/2010 - untuk FP PPN ada di PP 1/2012 - umumnya saat pembayaran atau penyerahan - jadi silahkan kembalikan ke WP, apakah pembuatan FP dan bukti potong PPh 23 nya sudah sesuai ketentuan? - untuk ketidaksesuaian/ keterlambatan saat pembuatan FP dan bukti potong akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
KAWAS ROLANT TARIGAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~