{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
belanja cetak misalnya cetak map/spanduk/baliho/dlln kepada penyedia apakah objek tersebut dikenakan pph 22 atau 23??
|jawab =
pengertian PPh 22 yang dipungut bendaharawan yaitu PPh yang dipungut atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah (Pasal 1 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012). Jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 lihat di PMK-141/PMK.03/2015. Jika memang transaksinya memanfaatkan jasa sesuai PMK tersebut silahkan dipotong PPh Pasal 23. Jika transaksinya atas pembelian barang maka dipungut PPh Pasal 22
FITRIA ANGGRAENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~