{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sudah pensiun dan meninggal tahun 2017, tetap mendapat tagihan pajak di tahun 2018, ini dijawab bagaimana ya?
|jawab =
jika npwp masih aktif maka kewajiban perpajakan akan dilanjutkan oleh ahli waris. Jdi terkait kewajiban2 sebelum npwp dihapuskan ya harus diselesaikan oleh ahli waris. Informasiin juga untuk mengajukan penghapusan npwp jika wp meninggal dunia. Pmk 229/2014 dan se-02/2017 di resume surat kuasa khusus juga ada
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~