{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo kasusnya istrinya bekerja, dari satu pemberi kerja tp bukan pegawai tetap punya bbrp bukti potong tidak final.
|jawab =
sesuai per-19/2014 bagian lampiran, disebutkan bahwa penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sbg karyawati dari satu pemberi kerja yg dipotong pph pasal 21 dst. Jadi, ttp masuk ke spt induk nya yaa. Ga masuk ke penghasilan final.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~