{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bukti potong A1 tahun pajak 2019, sudah dibuat dan dilaporkan di espt masa desember pph 21 tapi tgl bkti potongnya salah tertulis 2018, harus dibetulkan gak ?
|jawab =
iya karena spt harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas, dan bupot merupakan bagian dari spt sehingga kalau ada salah harus dibetulkan. dan menurut PER 14/2013, tgl bukti potong diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~