{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak kalo aturan PMK 231/2019 pasal 18 ayat 1 e, yg termasuk perusahaan telekomunikasi dalam aturan tersebut hanya telkom atau perusahaan penyedia jasa internet termasuk dalam pengertian perusahaan telekomunikasi? ini berarti perusahaan telekomunikasinya yang bikin faktur kan ya?
|jawab =
Kalau pengertian perusahaan telekomunikasi nya ga diatur lebih lanjut ya bil, balikin lagi ke WP nya, atau bisa penegasan KPP, Terkait dngn pembuatan FP, yg menerbitkan FP pastinya pihak yg menyerahkan ya, dengan kode FP 01 atau 02 yg menerbitkan tetep pihak jasa telekomunikasi nya. Cuma bedanya kalau dipungut instansi pemerintah kodenya 02
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~