User Tools

Site Tools


resume:dsnklip

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revisionPrevious revision
Next revision
Previous revision
resume:dsnklip [2023/04/02 22:50] – [BAB III - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL] jackresume:dsnklip [2023/04/30 11:12] (current) jack
Line 1: Line 1:
-====== PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.01/2012 ======+====== PMK DALAM SATU NASKAH ======
 ==== TENTANG ==== ==== TENTANG ====
 ===== ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ===== ===== ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK =====
Line 50: Line 50:
 {{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 7 - Fungsional sesuai ahli, koordinasi pimpinan, sesuai butuh beban kerja&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}} {{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 7 - Fungsional sesuai ahli, koordinasi pimpinan, sesuai butuh beban kerja&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
 ==== BAB IV - TATA KERJA ==== ==== BAB IV - TATA KERJA ====
-=== Pasal 8 - Pimpinan wajib prinsip koordinasi integrasi sinkronisasi inter antar === +==== ==== 
-Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas masing-masing.+{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 8 - Pimpinan wajib prinsip koordinasi integrasi sinkronisasi inter antar&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
  
-=== Pasal 9 - Pimpinan KLIP wajib mengawasi tugas bawahan dan langkah atas penyimpangan === +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 9 - Pimpinan KLIP wajib mengawasi tugas bawahan dan langkah atas penyimpangan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.+
  
-=== Pasal 10 - Pemimpin wajib pimpin koordinasi bimbing petunjuk bawahan === +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 10 - Pemimpin wajib pimpin koordinasi bimbing petunjuk bawahan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.+
  
-=== Pasal 11 - Pimpinan KLIP wajib patuh dan laporan ke atasan === +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 11 - Pimpinan KLIP wajib patuh dan laporan ke atasan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.+
  
-=== Pasal 12 - Laporan ke atasan tembusan pimpinan unit lain hubungan kerja === +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 12 - Laporan ke atasan tembusan pimpinan unit lain hubungan kerja&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.+
  
-=== Pasal 13 - Laporan wajib diolah ke petunjuk bawahan === +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 13 - Laporan wajib diolah ke petunjuk bawahan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.+
  
-=== Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS === +{{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP arsip TUKI ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. +
- +
-(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. +
- +
-(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.+
  
 ==== BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA ==== ==== BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA ====
-=== Pasal 15 - KLIP di Jakarta wilayah Indonesia === +==== ==== 
-(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jakarta. +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 15 - KLIP di Jakarta wilayah Indonesia&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
- +
-(2) Wilayah kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh Indonesia. +
 ==== BAB VI - ESELONISASI ==== ==== BAB VI - ESELONISASI ====
-=== Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a Kasuki es IV.a=== +==== ==== 
-(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon III.a. +{{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a/administrator Kasuki es IV.a/pengawas&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
- +
-(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon IV.a. +
 ==== BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN ==== ==== BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN ====
-=== Pasal 17 - TUKI ps5 tanggung jawab fungsi ke KITSDA admin ke Kakap KLIP === +==== ==== 
-Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 17 - TUKI ps5 tanggung jawab fungsi ke KITSDA admin ke Kakap KLIP&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
- +
-=== Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan === +
-(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. +
- +
-(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.+
  
 +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
 ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ==== ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ====
-=== Pasal 19 - Perubahan setelah persetujuan tulis menteri PANRB === +==== ==== 
-Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.+{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 19 - Perubahan setelah persetujuan tulis menteri PANRB&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
  
-=== Pasal 20 - Organisasi tata kerja diterapkan paling lambat 31 Des 2012 === +{{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 20 - Organisasi tata kerja lalu diterapkan paling lama 1 tahun sejak undang&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.+
  
-=== Pasal 21 - Berlaku tanggal diundangkan 6 Nov 2012=== +{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 21 - Berlaku tanggal diundangkan 6 Nov 2012&nodate&noeditbtn&nofooter&inline}}
-Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.+
  
 === Akhir === === Akhir ===
Line 139: Line 117:
  
 ==== Lampiran ==== ==== Lampiran ====
-{{:peraturan:pmk:174pmk.012012:lampiranpmk174pmk.012012.png|Bagan Organisasi}}+{{:peraturan:pmk:165pmk.012016:lampiranpmk165pmk.012016.png|Bagan Organisasi}}
resume/dsnklip.1680450633.txt.gz · Last modified: by jack