resume:1771

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revisionPrevious revision
Next revision
Previous revision
resume:1771 [2023/03/09 15:58] jackresume:1771 [2023/03/12 14:32] (current) jack
Line 3: Line 3:
 ===== Ketentuan ===== ===== Ketentuan =====
   * [[resume:formpetunjukspttahunan|Ketentuan Bentuk Formulir SPT Tahunan dan Petunjuk Pengisian dalam satu naskah]]   * [[resume:formpetunjukspttahunan|Ketentuan Bentuk Formulir SPT Tahunan dan Petunjuk Pengisian dalam satu naskah]]
-  * [[peraturan:perdp:34pj2010|PER-34/PJ/2010]] ++tentang|BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ +  * [[peraturan:per:34pj2010|PER-34/PJ/2010]] ++tentang|BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ 
-  * [[peraturan:perdp:26pj2013|PER-26/PJ/2013]] ++tentang|PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ +  * [[peraturan:per:26pj2013|PER-26/PJ/2013]] ++tentang|PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ 
-  * [[peraturan:perdp:19pj2014|PER-19/PJ/2014]] ++tentang|PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ +  * [[peraturan:per:19pj2014|PER-19/PJ/2014]] ++tentang|PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ 
-  * [[peraturan:perdp:36pj2015|PER-36/PJ/2015]] ++tentang|PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ +  * [[peraturan:per:36pj2015|PER-36/PJ/2015]] ++tentang|PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ 
-  * [[peraturan:perdp:30pj2017|PER-30/PJ/2017]] ++tentang|PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA+++  * [[peraturan:per:30pj2017|PER-30/PJ/2017]] ++tentang|PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++
  
 ==== Eform ==== ==== Eform ====
Line 41: Line 41:
  
 === 7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri === === 7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri ===
-Dasar aturan [[peraturan:permu:192pmk.032018|PMK-192/PMK.03/2018]]+Dasar aturan [[peraturan:pmk:192pmk.032018|PMK-192/PMK.03/2018]]
  
 Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang
Line 77: Line 77:
   * Jika Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang diterima tersebut terutang PPh final 10% saat dividen diterima/diperoleh dan **wajib disetor sendiri. KAP 411128 / KJS 419**   * Jika Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang diterima tersebut terutang PPh final 10% saat dividen diterima/diperoleh dan **wajib disetor sendiri. KAP 411128 / KJS 419**
  
-== Contoh Soal ==+**Contoh Soal**
 ++++ Contoh Soal 1| ++++ Contoh Soal 1|
 PT. Indologo Tiga dalam Tahun Pajak **2021** memiliki peredaran bruto Rp 60 Miliar, menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: PT. Indologo Tiga dalam Tahun Pajak **2021** memiliki peredaran bruto Rp 60 Miliar, menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Line 86: Line 86:
   - Di negara A, memperoleh penghasilan usaha (**tidak melalui BUT**) sebesar Rp2.000.000.000 dan dikenai PPh di Luar Negeri sebesar Rp. 400.000.000. Negara A **memiliki P3B dengan Indonesia,** tarif sesuai P3B untuk penghasilan atas laba usaha sebesar 10%. **Tidak ada yang diinvestasikan**.   - Di negara A, memperoleh penghasilan usaha (**tidak melalui BUT**) sebesar Rp2.000.000.000 dan dikenai PPh di Luar Negeri sebesar Rp. 400.000.000. Negara A **memiliki P3B dengan Indonesia,** tarif sesuai P3B untuk penghasilan atas laba usaha sebesar 10%. **Tidak ada yang diinvestasikan**.
 **Tidak ada P3B** antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.\\ **Tidak ada P3B** antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.\\
-Berapa besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2021 bagi PT. Indologo Tiga?+++++Berapa besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2021 bagi PT. Indologo Tiga? 
 +++++ 
 +++++ Contoh Soal 2| 
 +Besarnya PPh terutang PT Indologo Tiga atas seluruh penghasilan:\\ 
 +Penghasilan neto luar negeri: 
 +| - | negara X (penghasilan usaha) | Rp300.000.000,00 | 
 +| - | negara Y (penghasilan bunga) | Rp3.000.000.000,00 | 
 +| - | negara Z (kerugian penjualan harta) | Rp0,00 | 
 +| - | Negara A (penghasilan usaha) | Rp2.000.000.000,00 | 
 +| Jumlah penghasilan neto luar negeri || Rp5.300.000.000,00 | 
 +| Penghasilan neto dalam negeri || Rp3.500.000.000,00 | 
 +| Jumlah penghasilan neto fiskal || Rp8.800.000.000,00 | 
 +| Penghasilan Kena Pajak || Rp8.800.000.000,00 | 
 +| **PPh Terutang (Tarif Pasal 17 (1b) UU PPh)** || **Rp1.936.000.000,00** | 
 +++++ 
 +++++ Contoh Soal 3| 
 +**Negara X:**
  
 +  ** PPh Luar negeri yang dipotong (proporsi yang merupakan objek PPh)
 +  .. [[peraturan:permu:18pmk.032021:ps31|(Pasal 31 PMK 18/PMK.03/2021)]]
 +  .. = 300.000.000/1.000.000.000 x 200.000.000
 +  .. = 60.000.000
 +  ** Jumlah tertentu
 +  .. = Ph. LN/Ph. KP x PPh terutang
 +  .. = 300.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000
 +  .. = **66.000.000**
  
 +Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = **Rp60.000.000**
  
 +**Negara Y:**
 +  * PPh Luar negeri yang dipotong = **Rp450.000.000**
 +  ** Jumlah tertentu
 +  .. = 3.000.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000 = **660.000.000**
 +  
 +Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = **Rp450.000.000**
  
 +**Negara A:**
 +
 +  ** Jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B
 +  .. = 10% x 2.000.000.000 = **200.000.000**
 +  * PPh Luar negeri yang dipotong = **Rp400.000.000**
 +  ** Jumlah tertentu
 +  .. = 2.000.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000 = **440.000.000**
 +  
 +Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = **Rp200.000.000**
 +
 +Total Kredit Pajak PPh Pasal 24 = Rp 60.000.000 + Rp 450.000.000 + Rp 200.000.000 = \\
 +**Rp710.000.000**
 +
 +  * jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
 +
 +++Input SKD SPDN|{{:resume:1771:skdspdn.png|SKD SPDN}}++
 +
 +++Input Lampiran Khusus Kredit Pajak Luar Negeri|{{:resume:1771:inputlampirankhusus1.png|Lampiran Khusus 1}}{{:resume:1771:inputlampirankhusus2.png|Lampiran Khusus 2}}++
 +++++
 +
 +=== 6A/6B - Branch Profit Tax (BPT) dari BUT ===
 +
 +++Prinsip Nondiskriminasi atas Branch Profit Tax|{{:resume:1771:nondiskriminasi.png|Prinsip Nondiskriminasi}}++
 +
 +Sesuai Pasal 26 ayat 4 : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai Tax Treaty, **kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia** __sebagaimana diatur__ di PMK 14 tahun 2011 //dan// PER 16 tahun 2011.
 +
 +++Di eform terbaru, bagian ph.neto komersial tidak lagi otomatis terisi dari 1771-I|{{:resume:1771:phnetotdkotomatis1.png|Penghasilan Netto Tidak Otomatis 1}}{{:resume:1771:phnetotdkotomatis2.png|Penghasilan Netto Tidak Otomatis 2}}++
 +
 +Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima WP BUT dikenai PPh final, DPP-nya adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah **dilakukan koreksi fiskal**, dikurangi dengan jumlah PPh yang bersifat final.
 +
 +**Contoh Soal**
 +++++ Contoh Soal 1|
 +  -- BUT X mempunyai laba setelah pajak Rp 10 M selama 2022.
 +  .. Laba tersebut dikirimkan ke perusahaan induk di Luar Negeri seluruhnya. Maka atas Rp 10 M tersebut **menjadi objek PPh 26 (4).**
 +  -- BUT Z mempunyai laba usaha Rp 10 M selama 2022.
 +  .. **Semua laba usaha ditanamkan kembali di Indonesia** dan menyampaikan pemberitahuan.
 +  .. Maka sejumlah Rp 10 M tersebut **bukan objek PPh 26 (4).**
 +++++
 +++++ Contoh Soal 2|
 +  -- BUT X mempunyai laba setelah pajak Rp 10 M selama 2022.
 +  .. Laba tersebut dikirimkan ke perusahaan induk di Luar Negeri seluruhnya. Maka atas Rp 10 M tersebut **menjadi objek PPh 26 (4).**
 +++Pembayaran Penghasilan Kena Pajak BUT|{{:resume:1771:pembayaranpkpbut.png|Pembayaran BUT}}++
 +++++
 +
 +=== 5A/5B - Cabang Utama ===
 +
 +**Lampiran 5A & 5B**\\
 +Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi.
 +
 +Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.\\
 +**Kantor cabang yang berada/ berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.**
 +
 +Skema Impor Lampiran 5A\\
 +https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf
 +
 +++Input Cabang Utama di Eform|{{:resume:1771:cabangutama.png|Cabang Utama}}++
 +
 +=== 4A/4B - Fasilitas ===
 +++Diisi sesuai Keputusan|{{:resume:1771:fasilitas.png|Fasilitas}}++
 +
 +**Fasilitas dan Pengisiannya di SPT**
 +
 +^ ^ Dasar Hukum ^ Pengisian di SPT ^ ^
 +| Industri Pionir\\ //(tax holiday)// | Pasal 29 PP 45 Tahun 2019\\ PMK 130/PMK.010/2020 | SPT Induk Angka 7 | |
 +| Industri Padat Karya\\ //(investment allowance)// | Pasal 29A PP 45 Tahun 2019\\ PMK 16/PMK.010/2020 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif |
 +| Praktik Kerja Magang\\ //(super deduction vokasi)// | Pasal 29B PP 45 Tahun 2019\\ PMK 128/PMK.010/2019 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif |
 +| Litbang Tertentu\\ //(super deduction tax)// | Pasal 29 PP 45 Tahun 2019\\ PMK 153/PMK.010/2020 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif |
 +| Tax Allowance | PP 78 TAHUN 2019\\ PMK 11/PMK 010/2020 s.t.t.d\\ PMK/96/PMK.010/2020 | Lampiran 4A | |
 +
 +=== Tax Allowance ===
 +Kepada WP badan dalam negeri **__yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal__** **baru maupun perluasan** dari usaha yang telah ada, di bidang-bidang Usaha Tertentu dalam **Lampiran I & Lampiran II PP 78 Tahun 2019** tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, **dan** memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, **dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.**
 +
 +**Bentuk Fasilitas**
 +  * **Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari Total Nilai Investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah** yang dibebankan 5% pertahun selama 6 tahun
 +  * **Depresiasi dan Amortitasi Dipercepat** Atas Aktiva berwujud dan tidak berwujud
 +  * **Tarif PPh 10% atas Dividen** atau tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B
 +  * **Perpanjangan Kompensasi Kerugian** 5 tahun sampai dengan 10 tahun
 +  
 +++Input Fasilitas dalam Eform|{{:resume:1771:fasilitaseform.png|Fasilitas Eform}}++
 +
 +**Contoh Penerapan Fasilitas**\\
 +Pengurangan penghasilan neto 30% nilai Penanaman Modal:
 +  * berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,
 +  * yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama
 +dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;
 +
 +++Alur Pengurangan Penghasilan Neto|{{:resume:1771:fasilitaskurangneto.png|Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto}}++
 +
 +Contoh :
 +  * 30% dari Nilai Penanaman Modal Wajib Pajak yang digunakan untuk kegiatan utama 30 M
 +  * Contoh lainnya silakan buka slide //tax allowance// di SIKLIP ya ;)
 +  
 +++Input Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dalam Eform|{{:resume:1771:inputfasilitaskurangneto1.png|Input Fasilitas Pengurangan 1}}{{:resume:1771:inputfasilitaskurangneto2.png|Input Fasilitas Pengurangan 2}}++
 +
 +=== 3A/3B - Hubungan Istimewa ===
 +**Hubungan istimewa** merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
 +  * kepemilikan atau penyertaan modal;
 +  * penguasaan; atau
 +  * hubungan keluarga sedarah atau semenda,
 +yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan\\
 +**Pasal 33 PP 55 tahun 2022**
 +
 +**WAJIB PAJAK YANG BERKEWAJIBAN MENGISI LAMPIRAN 3A/3B**\\
 +Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
 +
 +++Input Hubungan Istimewa dalam Eform|{{:resume:1771:hubunganistimewa1.png|Input Hubungan Istimewa 1}}{{:resume:1771:hubunganistimewa2.png|Input Hubungan Istimewa 2}}++
 +
 +**DOKUMENTASI PENETAPAN HARGA WAJAR (3A-1/3B-1)**\\
 +Ya atau Tidak dari setiap pernyataan yang ada, sesuai dengan kondisi dokumentasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen transfer pricing yang harus diselenggarakan.
 +
 +++Input Dokumentasi Harga Wajar dalam Eform|{{:resume:1771:hubunganistimewa3.png|Input Dokumentasi Harga Wajar}}++
 +
 +**TRANSAKSI TAX HAVEN COUNTRY (3A-2/3B-2)**\\
 +Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran ini adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country.
 +
 +++Input Transaksi Tax Haven Country dalam Eform|{{:resume:1771:hubunganistimewa4.png|Input Tax Haven Country}}++
 +
 +**Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak**\\
 +Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang hubungan istimewa wajib menerapkan **Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)**\\
 +__Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:__
 +  * transaksi afiliasi; dan/atau
 +  * transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
 +__Penetapan Harga Transfer__
 +  * DJP berwenang **menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak** dalam hal WP:
 +    * tidak menerapkan PKKU;
 +    * menerapkan PKKU namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
 +    * menentukan Harga Transfer tidak memenuhi PKKU
 +  * Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
 +  * Penentuan Harga Transfer sesuai PKKU dilakukan **dengan menggunakan metode** perbandingan harga antar pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
 +  * Metode lainnya seperti metode pembagian laba, metode laba bersih transaksional, metode perbandingan transaksi independent, metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, atau metode dalam penilaian bisnis.
 +  * Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
 +  * Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai dengan PKKU **merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen**
 +__Lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: //Dokumen Penentuan Harga Transfer// berupa:__
 +
 +  * Ikhtisar Dokumen Induk Dan Dokumen Lokal
 +    * Dilampirkan dengan cara :
 +      * WP membuat ikhtisar sesuai ++format PMK 213/PMK.03/2016|{{:resume:1771:ikhtisar.png|Ikhtisar}}++
 +      * Mengunggahnya pada form lampiran SPT 
 +  * Tanda Terima Penyampaian Notifikasi Atau Penyampaian Laporan Per Negara
 +    * Tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, **yang harus dilampirkan dalam SPT PPh Badan** – Pasal 4 ayat 5 PER 29 tahun 2017
 +    * Dilampirkan dengan cara :
 +      * WP membuat Laporan Penyampaian laporan Per Negara atau notifikasinya saja pada layanan e-CbCR DJP Online
 +      * Hasil Penyampaian Laporan/Notifikasi berupa ++Tanda Terima Penyampaian (BPE) CbCR |{{:resume:1771:bpecbcr.png|BPE CbCR}}++
 +      * WP dapat Mengunggah Tanda Terima Penyampaian (BPE) pada form lampiran SPT
 +PER 02/PJ/ 2019\\
 +Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan\\
 +
 +=== 2A/2B - Rugi Fiskal ===
 +Kolom **KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL** diisi dengan data yang bersumber dari **__Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding__**, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari **__SPT Tahunan__**.
 +
 +Kolom-kolom **KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL** diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal.
 +
 +Pasal 6 ayat 2 UU PPh
 +
 +**Contoh Soal**
 +++++ Contoh Soal 1|
 +PT ABC melaporkan SPT tahun Pajak 2022 dengan laba fiskal sebesar Rp. 500.000.000. Berikut keuntungan / kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya.
 +^ Tahun Pajak ^ Laba/Rugi ^ Jumlah ^
 +| 2018 | Rugi | 250.000.000 |
 +| 2019 | Rugi | 600.000.000 |
 +| 2020 | Laba | 350.000.000 |
 +| 2021 | Laba | 450.000.000 |
 +Bagaimana pengisian pada lampiran 2A/2B?
 +
 +++SPT Tahun 2022 Wajib Pajak|{{:resume:1771:spttahun2022.png|SPT Tahun 2022}}++
 +
 +Bagaimana jika **diperiksa dan nilai Rugi Fiskal berubah**?
 +++++
 +++++ Contoh Soal 2|
 +**PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang menyatakan:**
 +  * Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
 +  * Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,00 (-)
 +  * Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 50.000.000,00
 +  * Terhadap SPT Tahunan PPh tahun 2019 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2022 diterbitkan SKP yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00.
 +**Berdasarkan SKP tersebut Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2020 menjadi sebagai berikut:**
 +  * Penghasilan Neto Rp200.000.000,00
 +  * Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2019 Rp 70.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp130.000.000,00
 +Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp 50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp70.000.000,00)
 +
 +++SPT Tahun 2020 Normal dan Pembetulan Wajib Pajak|{{:resume:1771:spttahun2022.png|SPT Tahun 2020}}++
 +
 +++Jika masih ada kompensasi kerugian tersisa di tahun berjalan|{{:resume:1771:jikamasihadarugi.png|sisa kompensasi rugi di tahun berjalan}}++
 +++++
 +
 +=== 1A/1B - Penyusutan dan Amortisasi ===
 +++++Lampiran Khusus Penyusutan dan Amortisasi|{{:resume:1771:penyusutanamortisasi.png|Penyusutan dan Amortisasi}}++++
 +
 +**Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta tak Berwujud**
 +^ Penyusutan ^ Amortisasi ^
 +| Muatan Materi UU PPh:\\ 1. Metode penyusutan (garis lurus/saldo menurun)\\ 2. Kelompok masa manfaat\\ 3. Saat dimulainya penyusutan\\ 4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun\\   (bangunan permanen) | Muatan Materi UU PPh:\\ 1. Metode amortisasi (garis lurus/saldo menurun)\\ 2. Kelompok masa manfaat\\ 3. Saat dimulainya amortisasi\\ 4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun |
 +| Muatan Materi Baru di PP 55/2022:\\ 1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun \\ (untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022)\\ 2. Delegasi pengaturan ke PMK:\\ 2.a. Penghitungan penyusutan\\ 2.b. Biaya perbaikan\\ 2.c. Bidang usaha tertentu (hutan, kebun, ternak)\\ 2.d. Penundaan kerugian asuransi\\ 2.e. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th | Muatan Materi Baru di PP 55/2022:\\ 1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun \\ (untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022)\\ 2. Delegasi pengaturan ke PMK:\\ 2.a. Penghitungan amortisasi\\ 2.b. Saat mulai amortisasi untuk bd. usaha tertentu \\ (hutan, kebun, ternak)\\ 2.c. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th |
 +
 +**Pemberitahuan Masa Manfaat >20 Tahun**
 +  * **__Penyusutan__**
 +    ** Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas **bangunan permanen**:
 +      * yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
 +      * disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun,
 +    .. dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak __paling lambat akhir Tahun Pajak 2022__
 +  * **__Amortisasi__**
 +    ** Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi **harta tak berwujud**:
 +      * yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
 +      * diamortisasi dengan masa manfaat Kelompok 4 (20 tahun),
 +    .. dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak __paling lambat akhir Tahun Pajak 2022*__
 +
 +**Pokok Pengaturan Pelaporan SPT Pasca PPS (PMK-196/PMK.03/2021)**
 +  * Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan **pembukuan**, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas **saldo laba ditahan** dalam neraca
 +  * Perlu penyesuaian di neraca keuangan beserta di lampiran khusus transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan tentunya untuk akun aset berwujud, aset tidak berwujud, utang, dan laba ditahan
 +  * __Harta yang diungkapkan jika berupa **aktiva berwujud** maka **tidak dapat disusutkan** dan jika berupa **aktiva tidak berwujud** maka **tidak dapat diamortisasi** untuk tujuan perpajakan__
 +  * Karena atas aset baru tidak dapat disusutkan/diamortisasi, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian di lampiran khusus terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
 +  
 +++++Input Penyusutan dan Amortisasi di Eform|{{:resume:1771:penyusutanamortisasieform.png|Penyusutan dan Amortisasi di Eform}}++++  
 +
 +++++Nice to Know | {{:resume:1771:nicetoknow.png|Nice to Know Eform}}++++ 
 +
 +==== Lampiran-Lampiran ====
 +=== Lampiran 6 - Afiliasi ===
 +++++Lampiran 6 (Afiliasi) di Eform |
 +{{:resume:1771:afiliasi.png|Afiliasi}}
 +++++
 +
 +__Catatan (Lampiran PER 19/2014):__\\
 +  * Ketiga daftar diisi dengan **angka saldo akhir tahun** berdasarkan transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.
 +  * **Penyertaan modal** yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria **hubungan istimewa** baik langsung maupun tidak langsung.
 +  * **Utang/Piutang** yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai **hubungan istimewa** baik langsung maupun tidak langsung.
 +
 +**Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak**
 +  * **Pembatasan Biaya Pinjaman (Pasal 42)**
 +    * **Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Menteri menggunakan:**
 +      * metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal;
 +      * metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi; atau
 +      * metode lainnya.
 +    * **Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri**
 +  * **DER (Thin Capitalisation)**
 +    * Saat ini diatur dengan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal sesuai PMK-169/PMK.010/2015 dan Perdirjen PER-25/PJ/2017
 +    * Perbandingan Utang/Modal paling tinggi 4:1
 +    * Sudah berjalan sejak tahun pajak 2016 dan kini diperlakukan sebagai dasar hukum dalam proses pemeriksaan.
 +  * **EBITDA (Earning Stripping)**
 +    * metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi (EBITDA) belum diatur dalam PMK dan sedang dalam proses penyusunan
 +    * Pembatasan biaya pinjaman diharapkan dapat fdikenakan atas EBITDA (berbasis profitabilitas perusahaan)
 +
 +=== Lampiran 5 - Pemegang Saham dan Pengurus ===
 +++++Lampiran 5 (Pemegang Saham dan Pengurus) di Eform |
 +{{:resume:1771:pemegangsahampengurus.png|Pemegang Saham dan Pengurus}}
 +++++
 +
 +__Catatan (Lampiran PER 19/2014):__
 +  * Wajib Pajak yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : **“Tidak Ada”, pada kolom (2)**.
 +  * Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama **kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih** dari jumlah modal disetor.
 +  * Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris diisi lengkap untuk **kondisi akhir periode tahun pajak** bersangkutan (tahun pajak pelaporan SPT).
 +  
 +++++Input Pemegang Saham dan Pengurus Firma di Eform |
 +{{:resume:1771:pemegangsahampengurusfirma.png|Pemegang Saham dan Pengurus Firma}}
 +++++
 +
 +++++Input Pemegang Saham dan Pengurus PT Perseorangan di Eform |
 +{{:resume:1771:pemegangsahampengurusptop.png|Pemegang Saham dan Pengurus PT Perseorangan}}
 +++++
 +
 +**Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka**
 +  * **TARIF PPh**
 +    * **Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT**:
 +      * 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021
 +      * 22% mulai Tahun Pajak 2022 sesuai UU HPP
 +  * **SUBJEK**
 +    * **Wajib Pajak Badan Dalam Negeri**:
 +      * berbentuk **Perseroan Terbuka**
 +      * Paling sedikit **40%** dari jumlah saham yang disetor, diperdagangkan pada BEI
 +        * Pemegang saham publik bisa ditulis dengan nama **“Masyarakat” di lampiran V**
 +      * Memenuhi **PERSYARATAN TERTENTU**
 +  * **FASILITAS**
 +    * **Tarif PPh lebih rendah 3% dari Tarif PPh Badan (19% mulai Tahun Pajak 2020)**
 +**22% 19%**
 +
 +=== Lampiran 4 - Final, Non Objek ===
 +++++Lampiran 4 (Final, Non Objek) di Eform |
 +{{:resume:1771:finalnonobjek.png|Final, Non Objek}}
 +++++
 +
 +__Catatan (Lampiran PER 19/2014):__\\
 +Diisi dengan **penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final** baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, **termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu** beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang **tidak termasuk sebagai objek pajak** yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya.\\
 +(Contoh rekapitulasi peredaran bruto lihat di lampiran PER 19/PJ/2014 hal 108)
 +
 +Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat **daftar rincian** bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. (Lampiran PER 19/2014)
 +
 +++++Lampiran 4 (PP 55 Kumulatif) di Eform |
 +{{:resume:1771:pp55kumulatif.png|PP 55 Kumulatif}}
 +++++
 +
 +Bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, **wajib** melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak **dari masing-masing tempat usaha** dengan ++contoh format ini|{{:resume:1771:pp46omset.png|Daftar Penghasilan Bruto PP 46 tahun 2013 di Eform}}++.
 +
 +++++Lampiran 4 (Non-Objek) di Eform |
 +{{:resume:1771:nonobjek.png|Non-Objek di Eform}}
 +++++
 +
 +=== Lampiran 3 - Kredit Pajak ===
 +++++Lampiran 3 (Kredit Pajak) di Eform |
 +{{:resume:1771:kreditpajak.png|Final, Non Objek}}
 +++++
 +
 +__Catatan (Lampiran PER 19/2014):__\\
 +Lampiran ini diisi dengan **rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26** yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
 +
 +Wajib Pajak **wajib memperlihatkan** serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain **apabila diminta** untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.
 +
 +Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang fbersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
 +  * Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
 +  ** Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri
 +  .. kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran.
 +  ** Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri
 +  .. kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran.
 +  * Kolom (4) : diiisi dengan:
 +    * Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran
 +    * Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
 +  * Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
 +  * Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
 +  ** Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan 
 +  .. Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
 +  * Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy
 +
 +++++Impor Kredit Pajak di Eform |
 +{{:resume:1771:imporkreditpajak1.png|Impor Kredit Pajak 1}}
 +{{:resume:1771:imporkreditpajak2.png|Impor Kredit Pajak 2}}
 +{{:resume:1771:imporkreditpajak3.png|Impor Kredit Pajak 3}}
 +++++
 +
 +=== Lampiran 2 - Rincian Biaya ===
 +++++Lampiran 2 (Rincian Biaya) di Eform |
 +{{:resume:1771:rincianbiaya.png|Rincian Biaya}}
 +++++
 +Biaya Promosi
 +  * Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi ++(PMK 02/PMK.03/2010)|{{:resume:1771:nominatifpromosi.png|Nominatif Biaya Promosi}}++
 +Biaya Entertainment
 +  * Daftar Nominatif atas Biaya Entertainment ++(SE-27/PJ.22/1986)|{{:resume:1771:nominatifentertainment.png|Nominatif Biaya Entertainment}}++
 +Biaya Piutang Tak Tertagih
 +  * Daftar Piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih (PMK 207/PMK.010/2015) - //Sebagai lampiran SPT//
 +    * Pasal 19 PP 55 tahun 2022
 +      * Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang **dapat dibebankan sebagai biaya** dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 +        * telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
 +        * Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
 +        * atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: 
 +          * telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
 +          * terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
 +          * telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
 +          * adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
 +    * Pasal 4 PMK 207 th 2015
 +      * **harus mencantumkan identitas debitur** berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
 +      * **Melampirkan:**
 +        * fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
 +        * fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau
 +        * fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
 +        * surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
 +Biaya Bunga Pinjaman
 +  * Laporan perhitungan besarnya DER
 +    ** Kewajiban Menyampaikan ++Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal|{{:resume:1771:perbandinganutangmodal.png|Perbandingan Utang Modal}}++
 +      * Wajib (//Sebagai lampiran SPT//):
 +        * WP Badan + 
 +        * Modal terbagi atas saham + 
 +        * Mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak +
 +        * Tidak termasuk WP yang dikecualikan
 +      * Tidak Wajib:
 +        * Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas
 +  * Laporan Utang Swasta luar negeri ++(PMK 169/PMK.010/2015*|Perubahan Pasal 18 ayat 1 UU HPP++ dan PER 25/2017)
 +    * Utang swasta luar negeri tidak termasuk utang dagang yang tidak dibebani bunga
 +    * Yang **Wajib** melaporkan //Sebagai lampiran SPT// ++sesuai Format Lampiran C|{{:resume:1771:formatlampiranc.png|Format Lampiran C}}++
 +      * WP Badan + 
 +      * Modal terbagi atas saham + 
 +      * Mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak +
 +      * Memiliki utang swasta Luar Negeri
 +        * Jika tidak memiliki utang maka **Tidak Wajib**
 +  * SE 46 tahun 1995
 +
 +=== Lampiran 1 - Penghasilan Neto Fiskal ===
 +++++Lampiran 1 (Neto Komersial) di Eform |
 +{{:resume:1771:netokomersial.png|Neto Komersial}}
 +++++
 +
 +**__Lampiran PER 19/2014__**
 +
 +**HURUF A - PEREDARAN USAHA**\\
 +Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.
 +
 +**HURUF B - HARGA POKOK PENJUALAN**\\
 +Jika tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya - biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.
 +
 +++++Lampiran 1 (Final, Non Objek, Fiskal Positif) di Eform |
 +{{:resume:1771:finalnonfiskalpositif.png|Final, Non Objek, Fiskal Positif}}
 +++++
 +
 +**ANGKA 4 – FINAL DAN NON OBJEK**\\
 +Sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.
 +
 +**ANGKA 5 – FISKAL POSITIF**\\
 +Penyesuaian terhadap penghasilan neto 5 komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial
 +
 +++++Lampiran 1 (Fiskal Negatif, Fasilitas, Neto Fiskal) di Eform |
 +{{:resume:1771:fiskalnegatiffasilitasneto.png|Fiskal Negatif, Fasilitas, Neto Fiskal}}
 +++++
 +
 +**ANGKA 6 – FISKAL NEGATIF**\\
 +Penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial
 +
 +**ANGKA 7 - FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO**
 +
 +**ANGKA 8 - PENGHASILAN NETO FISKAL**\\
 +Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b.
 +
 +**Penyesuaian Positif → Menambah Penghasilan Kena Pajak**
 +
 +**Penyesuaian Negatif → Mengurangi Penghasilan Kena Pajak**
 +
 +**Contoh Biaya Fiskal dan Penyesuaian Fiskal**\\
 +**Resume PPh → Biaya Fiskal**
 +
 +==== Induk SPT 1771 ====
 +=== B. PPh Terutang ===
 +
 +  ** **Pasal 17 ayat 1 huruf b**
 +  .. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi **WP Badan DN** dan **BUT** sebesar **22%** (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
 +
 +  ** **Pasal 17 ayat 2b**
 +  .. Wajib Pajak badan dalam negeri:
 +    * berbentuk perseroan terbuka
 +    * dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); **dan**
 +    * **__memenuhi persyaratan tertentu__** sesuai pasal 17 ayat 2b huruf c (PP 55 Tahun 2022 dan PMK 123 tahun 2020),
 +      * saham harus dimiliki oleh **paling sedikit** 300 (tiga ratus) Pihak;
 +      * masing-masing Pihak hanya bolehmemiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
 +      * ketentuan Pasal 17 2b huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; **__dan__**
 +      * pemenuhan persyaratan Pasal 17 ayat 2b huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh WP Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP
 +  .. **dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah** dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
 +
 +  ** **Pasal 31E**
 +<WRAP indent>
 +**Wajib Pajak badan dalam negeri** dengan ++++peredaran bruto**|Bukan Pilihan!!! (SE - 02/PJ/2015)
 +**Peredaran bruto** merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, **setelah dikurangi** dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, **sebelum dikurangi biaya** untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, **baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi**:
 +  - penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
 +  - penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
 +  - penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
 +++++
 +**sampai dengan Rp50.000.000.000,00** (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa **pengurangan tarif** sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari **bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00** (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
 +</WRAP>
 +
 +** *Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?**\\
 +BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**, sehingga **tidak mendapat** fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.\\ 
 +SE 02/PJ/2015
 +
 +BUT juga tidak bisa menggunakan tarif UMKM ya ;)
 +
 +++Tombol Ps 31 E otomatis terkunci saat silang BUT|{{:resume:1771:31eotomatiskunci.png|Tombol Ps 31 E otomatis terkunci}}++
 +
 +**Pengembalian Pendahuluan**\\
 +Pengembalian Pendahuluan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
 +  * PMK 39/PMK.03/2018 s.t.t.d PMK 209/PMK.03/2021
 +Pengembalian Pendahuluan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
 +  * PMK 39/PMK.03/2018 s.t.t.d PMK 209/PMK.03/2021
 +Pengembalian Pendahuluan PKP Resiko Rendah (Pasal 9 ayat (4b) UU PPN)
 +  * PMK 39/PMK.03/2018 s.t.t.d PMK 117/PMK.03/2019
 +
 +**Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25**
 +  * PMK 215/PMK.0/2018
 +    * ++Wajib Pajak yang Diatur di PMK 215/2018|{{:resume:1771:wp215.png|Wajib Pajak PMK 215}}++
 +      * **WP BARU** - Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Baru Terdaftar
 +      * **WP BANK**
 +      * **WP BUMN DAN BUMD**
 +      * **WP MASUK BURSA DAN WP LAINNYA** - WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan berkala
 +  * SE-25/PJ/2019
 +
 +===== DISKUSTWIT =====
 +
 +++++Diskustwit 1 |
 +{{:resume:1771:diskustwit1.png|Diskustwit 1}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 2 |
 +{{:resume:1771:diskustwit2.png|Diskustwit 2}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 3 |
 +{{:resume:1771:diskustwit3.png|Diskustwit 3}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 4 |
 +{{:resume:1771:diskustwit4.png|Diskustwit 4}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 5 |
 +{{:resume:1771:diskustwit5.png|Diskustwit 5}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 6 |
 +{{:resume:1771:diskustwit6.png|Diskustwit 6}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 7 |
 +{{:resume:1771:diskustwit7.png|Diskustwit 7}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 8 |
 +{{:resume:1771:diskustwit8.png|Diskustwit 8}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 9 |
 +{{:resume:1771:diskustwit9.png|Diskustwit 9}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 10 |
 +{{:resume:1771:diskustwit10.png|Diskustwit 10}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 11 |
 +{{:resume:1771:diskustwit11.png|Diskustwit 11}}
 +++++
 +
 +++++Diskustwit 12 |
 +{{:resume:1771:diskustwit12.png|Diskustwit 12}}
 +++++
  
-==== Halaman 14 ====+===== Suplemen Materi ===== 
 +110
resume/1771.1678352331.txt.gz · Last modified: by jack