peraturan:pmk:174pmk.012012
Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revisionPrevious revisionNext revision | Previous revision | ||
peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 09:12] – jack | peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 09:25] (current) – jack | ||
---|---|---|---|
Line 33: | Line 33: | ||
==== BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ==== | ==== BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ==== | ||
=== Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS === | === Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS === | ||
- | ===%hide ps1 === | ||
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. | (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||
Line 39: | Line 38: | ||
=== Pasal 2 - Tugas KLIP beri info umum pajak, beri info untuk tingkat kualitas, kelola pengaduan === | === Pasal 2 - Tugas KLIP beri info umum pajak, beri info untuk tingkat kualitas, kelola pengaduan === | ||
- | ===%hide ps2 === | ||
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. | ||
peraturan/pmk/174pmk.012012.1682561529.txt.gz · Last modified: by jack