peraturan:pmk:174pmk.012012
Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revisionPrevious revisionNext revision | Previous revision | ||
peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 08:27] – jack | peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 09:25] (current) – jack | ||
---|---|---|---|
Line 33: | Line 33: | ||
==== BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ==== | ==== BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ==== | ||
=== Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS === | === Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS === | ||
- | {{anchor: | ||
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. | (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||
peraturan/pmk/174pmk.012012.1682558865.txt.gz · Last modified: by jack