peraturan:pmk:174pmk.012012
Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revisionPrevious revisionNext revision | Previous revision | ||
peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/02 22:58] – [BAB VI - ESELONISASI] jack | peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 09:25] (current) – jack | ||
---|---|---|---|
Line 142: | Line 142: | ||
=== Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan === | === Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan === | ||
+ | < | ||
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/ | (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/ | ||
(2) Unit organisasi/ | (2) Unit organisasi/ | ||
+ | </ | ||
==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ==== | ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ==== |
peraturan/pmk/174pmk.012012.1680451105.txt.gz · Last modified: by jack