User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:174pmk.012012

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revisionPrevious revision
Next revision
Previous revision
peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/02 22:58] – [BAB VI - ESELONISASI] jackperaturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 09:25] (current) jack
Line 142: Line 142:
  
 === Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan === === Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan ===
 +<WRAP>
 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
  
 (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
 +</WRAP>
  
 ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ==== ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ====
peraturan/pmk/174pmk.012012.1680451105.txt.gz · Last modified: by jack