User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:174pmk.012012

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revisionPrevious revision
Next revision
Previous revision
peraturan:pmk:174pmk.012012 [2023/03/30 21:11] jackperaturan:pmk:174pmk.012012 [2023/04/27 09:25] (current) jack
Line 41: Line 41:
  
 === Pasal 3 - Fungsi KLIP informasi pengaduan eskalasi jamin kualitas kendali intern rekomendasi perbaikan === === Pasal 3 - Fungsi KLIP informasi pengaduan eskalasi jamin kualitas kendali intern rekomendasi perbaikan ===
 +<WRAP>
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
 <WRAP indent> <WRAP indent>
Line 60: Line 61:
  
 i. pelaksanaan administrasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. i. pelaksanaan administrasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
 +</WRAP>
 </WRAP> </WRAP>
  
Line 123: Line 125:
 ==== BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA ==== ==== BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA ====
 === Pasal 15 - KLIP di Jakarta wilayah Indonesia === === Pasal 15 - KLIP di Jakarta wilayah Indonesia ===
 +<WRAP>
 (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jakarta. (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jakarta.
  
 (2) Wilayah kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh Indonesia. (2) Wilayah kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh Indonesia.
 +</WRAP>
  
 ==== BAB VI - ESELONISASI ==== ==== BAB VI - ESELONISASI ====
Line 138: Line 142:
  
 === Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan === === Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan ===
 +<WRAP>
 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
  
 (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
 +</WRAP>
  
 ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ==== ==== BAB VII - KETENTUAN PENUTUP ====
peraturan/pmk/174pmk.012012.1680185512.txt.gz · Last modified: by jack