peraturan:pmk:165pmk.012016
Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revisionPrevious revisionNext revision | Previous revision | ||
peraturan:pmk:165pmk.012016 [2023/04/02 22:50] – jack | peraturan:pmk:165pmk.012016 [2023/04/02 23:00] (current) – jack | ||
---|---|---|---|
Line 106: | Line 106: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP arsip TUKI ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS == | == Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP arsip TUKI ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS == | ||
+ | < | ||
(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. | (1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. | ||
Line 113: | Line 114: | ||
(4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. | (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
Line 118: | Line 121: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a/ | == Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a/ | ||
+ | < | ||
(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator. | (1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator. | ||
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan eselon IV.a. atau merupakan jabatan pengawas. | (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan eselon IV.a. atau merupakan jabatan pengawas. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
Line 126: | Line 132: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 20 - Organisasi tata kerja lalu diterapkan paling lama 1 tahun sejak undang == | == Pasal 20 - Organisasi tata kerja lalu diterapkan paling lama 1 tahun sejak undang == | ||
+ | < | ||
Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
peraturan/pmk/165pmk.012016.1680450609.txt.gz · Last modified: by jack