peraturan:pmk:165pmk.012016
Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revisionPrevious revisionNext revision | Previous revision | ||
peraturan:pmk:165pmk.012016 [2023/04/02 22:47] – jack | peraturan:pmk:165pmk.012016 [2023/04/02 23:00] (current) – jack | ||
---|---|---|---|
Line 80: | Line 80: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 6 - KLIP dapat bentuk Fungsional sesuai butuh tugas dasar ketentuan == | == Pasal 6 - KLIP dapat bentuk Fungsional sesuai butuh tugas dasar ketentuan == | ||
+ | < | ||
(1) Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. | (1) Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. | ||
(2) Kelompok dimaksud melakukan jabatan pada ayat kegiatan fungsional sebagaimana (1) mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | (2) Kelompok dimaksud melakukan jabatan pada ayat kegiatan fungsional sebagaimana (1) mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
Line 88: | Line 91: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 7 - Fungsional sesuai ahli, koordinasi pimpinan, sesuai butuh beban kerja == | == Pasal 7 - Fungsional sesuai ahli, koordinasi pimpinan, sesuai butuh beban kerja == | ||
+ | < | ||
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. | (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. | ||
Line 95: | Line 99: | ||
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
Line 100: | Line 106: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP arsip TUKI ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS == | == Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP arsip TUKI ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS == | ||
+ | < | ||
(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. | (1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. | ||
Line 107: | Line 114: | ||
(4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. | (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
Line 112: | Line 121: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a/ | == Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a/ | ||
+ | < | ||
(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator. | (1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator. | ||
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan eselon IV.a. atau merupakan jabatan pengawas. | (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan eselon IV.a. atau merupakan jabatan pengawas. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
Line 120: | Line 132: | ||
<WRAP indent> | <WRAP indent> | ||
== Pasal 20 - Organisasi tata kerja lalu diterapkan paling lama 1 tahun sejak undang == | == Pasal 20 - Organisasi tata kerja lalu diterapkan paling lama 1 tahun sejak undang == | ||
+ | < | ||
Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | ||
+ | </ | ||
+ | == == | ||
</ | </ | ||
peraturan/pmk/165pmk.012016.1680450435.txt.gz · Last modified: by jack