User Tools

Site Tools


faq4:2023:08:05:810440399_1111

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

faq4:2023:08:05:810440399_1111 [2024/08/23 15:23] – created jackfaq4:2023:08:05:810440399_1111 [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-~~NOTOC~~ 
-<WRAP right>[[https://faqsc.xyz/doku.php?do=search&q=KLIPdraft|KLIPdraft]]</WRAP> 
-===== Tanya ===== 
-== == 
-** 
- 
-Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh? 
- 
-** 
----- 
-===== Jawaban ===== 
-== == 
- 
-Sesuai SE 02/PJ/2015, BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. 
- 
-==== Dasar Hukum ==== 
-== == 
-  * SE 02/PJ/2015 
-  * Pasal 31E ayat (1) UU PPh 
- 
- 
-==== Rekomendasi Jawaban ==== 
-== == 
-++++Telepon| 
-Pasal 31E ayat (1) UU PPh, mengatur fasilitas pengurangan untuk **Wajib Pajak badan dalam negeri** dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) 
- 
-Karena BUT merupakan **subjek pajak luar negeri** maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut 
-++++ 
- 
-++++Twitter| 
-Hai Kak, 
- 
-Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. 
-Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak. 
- 
-Tks*XXXX 
-++++ 
- 
-++++Live Chat| 
-Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. 
- 
-Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut. 
-++++ 
- 
-++++Email| 
-Yth. Saudara/i XXXXX,  
-== == 
-Sehubungan dengan //email// dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX @YEAR@, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  
-== == 
-1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX 
-== == 
-2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah: 
-  * Pasal 31E ayat (1) UU PPh 
-== == 
-3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
-  * Terima kasih telah menggunakan layanan //email// [email protected]. 
-  * //Email// [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. 
-  * Perlu Saudara ketahui bahwa **seluruh layanan perpajakan** yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak **tidak dipungut biaya apapun**. 
- 
-  * Terkait fasilitas pengurangan atas peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dan diperuntukkan bagi **Wajib Pajak badan dalam negeri**. 
-  * Sesuai penegasan dalam Surat Edaran tahun 2015, disebutkan bahwa BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**. 
-  * Dengan demikian BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. 
- 
-{{page>faq:emailfooter&noheader&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&link}} 
- 
-++++ 
  
faq4/2023/08/05/810440399_1111.1724401387.txt.gz · Last modified: 2024/08/23 15:23 by jack