User Tools

Site Tools


faq:2023:03:22:810440399_1015

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revisionPrevious revision
Next revision
Previous revision
faq:2023:03:22:810440399_1015 [2023/04/09 00:14] – tidak tahu jackfaq:2023:03:22:810440399_1015 [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-===== Tanya ===== 
-== == 
-** 
  
-Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh? 
- 
-** 
----- 
-===== Jawaban ===== 
-== == 
- 
-Maaf\\ Saya tidak tahu 8-O 
- 
- 
-===== ===== 
-++++Link Kutip:| 
-section>@ID@#Jawaban&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&link 
-++++ 
- 
-{{tag>Reviewed Recommended}} 
-==== Rekomendasi Jawaban ==== 
-++++Telepon| 
-Maaf\\ Saya tidak tahu 8-O 
-++++ 
- 
-++++Twitter| 
-Hai Kak, 
- 
-Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. 
-Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak. 
- 
-Tks*XXXX 
-++++ 
- 
-++++Live Chat| 
-Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. 
- 
-Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut. 
-++++ 
- 
-++++Email| 
-Yth. Saudara/i XXXXX,  
-== == 
-Sehubungan dengan //email// dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX @YEAR@, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  
-== == 
-1. Saudara menanyakan terkait pengenaan fasilitas Pengurangan sesuai Pasal 31E ayat (1) 
-== == 
-2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah: 
-  * UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 
-== == 
-3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
-  * Terima kasih telah menggunakan layanan //email// [email protected]. 
-  * //Email// [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. 
-  * Perlu Saudara ketahui bahwa **seluruh layanan perpajakan** yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak **tidak dipungut biaya apapun**. 
-  * Terkait fasilitas pengurangan atas peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dan diperuntukkan bagi **Wajib Pajak badan dalam negeri**. 
-  * Sesuai penegasan dalam Surat Edaran tahun 2015, disebutkan bahwa BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**. 
-  * Dengan demikian BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. 
- 
-== == 
-<WRAP centeralign> 
-''------------------------------------------------------------------------------------------------------------''</WRAP> 
- 
-== == 
-<WRAP centeralign> 
-**! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !** 
-</WRAP> 
- 
- 
-  * Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP. 
-  * Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline. 
-  * Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data : 
-    - Secara mandiri di https://djponline.pajak.go.id pada menu profil. Panduan dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik 
-    - Melalui KPP terdaftar, atau 
-    - Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id 
-== == 
-Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. 
-== == 
-Terima kasih. 
-== == 
-Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan\\ 
-Direktorat Jenderal Pajak 
-== == 
-(*Xxxx) 
- 
-++++ 
- 
- 
-~~DISCUSSION~~ 
faq/2023/03/22/810440399_1015.1680974098.txt.gz · Last modified: 2023/04/09 00:14 by jack